Sekilas Tentang GAPENRI
GAPENRI adalah asosiasi badan usaha yang mewadahi para penyedia jasa konstruksi terintegrasi yang berskala ekonomi besar, berteknologi tinggi, berisiko tinggi serta bergerak diberbagai sektor antara lain migas, kelistrikan, pertambangan, industri dan telekomunikasi. Karena fungsi strategisnya dalam bertarung di pasar internasional, anggota GAPENRI diharapkan mampu melaksanakan perannya sebagai lokomotif pengembangan para produsen jasa dan produk industri nasional pendukungnya.

Karena sifatnya yang berskala besar, berteknologi tinggi, biaya besar, dan ber-risiko investasi tinggi, pekerjaan konstruksi terintegrasi atau EPC menjadi perebutan diantara penyedia jasa konstruksi internasional. Proyek yang ditangani para anggota GAPENRI pada umumnya berskala Rp 100 milyar sampai Rp 2-3 trilyun atau lebih.
Pada saat ini GAPENRI mempunyai anggota berjumlah 31 perusahaan nasional, 25 perusahaan mitra nasional dan 6 perusahaan mitra asing.
- Tugas
-
GAPENRI, sebagai asosiasi badan usaha mewadahi para pelaku penyedia jasa konstruksi terintegrasi, menghadapi tantangan tugas sebagai berikut :
Untuk terus secara efektif melaksanakan Tugas, Kewajiban dan Tanggungjawabnya sebagai asosiasi badan usaha yang mewadahi serta membina anggotanya para penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi dengan langkah-langkah :
- Meningkatkan upaya persatuan dan kesatuan Anggota GAPENRI serta menghindarkan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pri–Laku Usaha GAPENRI, oleh Anggotanya sendiri.
- Tetap pro–aktif melakukan sosialisasi mengenai Sistim RKKS dan keberadaan GAPENRI kepada berbagai pihak, sebagai salah satu fokus kegiatan.
- Memantapkan Sistim RKKS GAPENRI yang Dinamis, sejalan dengan Liberalisasi Progresif dan Bertahap Perdagangan Dunia, sehingga terbentuk Asosiasi Nasional beranggotakan Badan Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi yang memiliki kredibilitas tinggi dan profesional dalam persaingan bebas.
- Membuat efektif kegiatan Pembinaan & Pelatihan, Advokasi, Sertifikasi, Mobilisasi Dana Pembiayaan Program untuk mendukung efektivitas Sistim RKKS GAPENRI bagi Anggotanya dan sosialisasi GAPENRI di masyarakat luas
Untuk aktif mendukung dan bahkan menjadi tulang punggung LPJKN dalam menjalankan Tugas, Kewajiban dan Tanggungjawabnya dalam pelaksanaan UU Jakon No. 18/1999di Sektor Konstruksi dan Lintas Sektoral, khususnya yang berkaitan dengaan Jasa Konstruksi Terintegrasi :
- Partisipasi pro–aktif dalam kebijakan dan upaya keberpihakan serta pemberdayaan nasional baik dalam rangka keberpihakan dan pemberdayaan penggunaan produk dan jasa dalam negeri, maupun dalam kebijakan untuk kepentingan nasional di berbagai forum Bilateral, Plurilateral dan Multilateral bersama–sama LPJKN dan Departemen Pekerjaan Umum, dengan secara kreatif menciptakan upaya sinergistik partisipasi nyata peningkatan daya saing sektor konstruksi nasional melalui program kemitraan usaha antar Pelaku nasional dengan/tanpa melibatkan Anggota GAPENRI. Meningkatkan peran strategis GAPENRI dalam percaturan jasa konstruksi nasional ,baik dalam menghadapi perjanjian internasional seperti WTO, ASEAN dan APEC, yang telah mengikat seluruh jajaran bangsa dan negara.
- Meningkatkan peran strategis GAPENRI dalam percaturan jasa konstruksi nasional, baik dalam menghadapi perjanjian internasional seperti WTO, ASEAN dan APEC, yang telah mengikat seluruh jajaran bangsa dan negara,
- Fungsi
-
Dalam tatanan masyarakat jasa konstruksi nasional, masyarakat bangsa, negara dan untuk mencapai aspirasi anggota GAPENRI, Anggaran Dasar GAPENRI merinci Fungsi GAPENRI sebagai berikut :
- Ikut mengusahakan dan mengembangkan terciptanya iklim kerja dan usaha yang lebih baik bagi anggota yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas–luasnya dalam pembangunan nasional yang berskala pasar internasional didalam negeri dan diluar negeri.
- Mengadakan kerjasama dengan lembaga–lembaga dibidang teknologi dan manajemen pembangunan, baik di dalam maupun diluar negeri.
- Membina hubungan yang baik dan serasi dengan masyarakat pemberi tugas khususnya, dan instansi–instansi pemerintah pada umumnya.
- Memupuk para anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati kode etik bisnis dan profesi serta meningkatkan rasa tanggungjawab didalam menjalankan profesinya.
- Melakukan penelitian dan pengembangan serta memberikan penyuluhan, bimbingan, bantuan, memperjuangkan dan perlindungan para anggotanya
- Mendorong terciptanya rasa kesetiakawanan sesama anggota agar dapat dihindari persaingan kerja dan usaha yang tidak sehat, sehingga organisasinya (GAPENRI) benar–benar mampu menjadi wadah pemersatu bagi para anggotanya.
- Menggalang dan menegakkan persatuan dan kesatuan anggota.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Azas & Tujuan
-
Azas
Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan, Manfaat, Keserasian, Keseimbangan, Kemandirian, Keterbukaan, Kemitraan, Keamanan dan Keselamatan demi Kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara, menjadi azas anggota GAPENRI yang harus dipegang teguh dalam melakukan usahanya. Baik Kode Etik , Pri–Laku Usaha (Business Conduct) maupun Sistim Keanggotaan dan Sistim Sertifikasi dijiwai oleh Azas ini.
Baik Kode Etik , Pri–Laku Usaha (Business Conduct) maupun Sistim Keanggotaan dan Sistim Sertifikasi dijiwai oleh Azas ini.Tujuan
Dengan sengaja dan dengan latarbelakang seperti diuraikan diatas, GAPENRI sebagai wadah Perusahaan Nasional (dalam Negeri Indonesia) yang melakukan kegiatan usaha EPC yang Profesional, Kompeten dan Berpengalaman dalam penyelesaian proyek–proyek pembangunan skala besar baik di Indonesia maupun diluar negeri dalam persaingan intenasional, bertujuan :
- Mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdayasaing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
- Menghimpun Perusahaan Nasional Rancang Bangun dalam satu wadah organisasi.
- Membina dan mengembangkan Kemampuan, Kegiatan, dan Kepentingan Perusahaan Rancang Bangun Nasional sebagai Pelaku Ekonomi Nasional yang sehat dan kuat.
- Berperan dalam Pembangunan Nasional yang mengacu pada persaingan internasional.
- Mendukung pemerintah dalam mewujudkan Tertib pembangunan, baik peraturan maupun pelaksanaannya, dan meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

